Mengusap Sesuatu yang Menutupi Anggota Wudhu
Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny
Mengusap Penghalang Bagian Anggota Wudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 06 Jumadil Awal 1442 H / 21 Desember 2020 M.
Download kajian sebelumnya: Waktu-Waktu Yang Disunnahkan Berwudhu
Kajian Tentang Mengusap Penghalang Bagian Anggota Wudhu
Pembahasan kita tentang المسح على الحوائل (mengusap sesuatu yang menghalangi bagian tubuh yang diwajibkan untuk dibasuh atau diusap ketika berwudhu). Sesuatu yang menghalangi sebagian anggota tubuh yang wajib dibasuh atau diusap ketika wudhu ini bermacam-macam. Bisa berupa:
- khuf (seperti kaos kaki tapi terbuat dari kulit), atau di zaman kita ini bisa juga terbuat dari bahan imitasi,
- kaos kaki yang biasanya terbuat dari kain,
- sorban atau khimar bagi seorang muslimah, atau di negara kita biasa dikenal dengan jilbab atau kerudung,
- penutup luka seperti gips yang menutup bagian tangan yang patah misalnya.
Mengusap khuf
Hakikat khuf adalah sesuatu yang menutupi telapak kaki hingga mata kaki yang terbuat dari kulit. Ini yang dimaksud dengan khuf. Mengusap khuf berarti mengusap sesuatu yang menutupi telapak kaki hingga mata kaki sebagai ganti membasuh kaki ketika berwudhu dan yang diusap adalah bagian atasnya saja.
Mengusap khuf ini telah disyariatkan di dalam syariat Islam sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Tidak ada khilaf di kalangan para ulama bahwa mengusap khuf itu disyariatkan ketika seseorang berwudhu. Dan disyariatkannya mengusap khuf ini berdasarkan hadits yang Mutawatir dari sisi makna, sangat banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya mengusap khuf. Saking banyaknya riwayat-riwayat yang menjelaskan masalah ini, para ulama mengatakan haditsnya telah mencapai derajat Mutawatir.
Di antara hadits tersebut adalah hadits Hamam, beliau mengatakan:
بَالَ جَرِيرٌ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
“Jarir pernah kencing kemudian berwudhu dan mengusap dua khufnya.”
Ketika dia ditanya: “Apakah engkau melakukan yang seperti ini?”
Maka Jarir menjawab:
نَعَمْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
“Iya, aku memang melakukan yang seperti ini karena aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam buang air kecil kemudian beliau berwudhu dan mengusap dua khufnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini berarti sahabat Jarir Radhiyallahu ‘Anhu mempraktikkan apa yang beliau lihat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berarti jelas bahwa hadits ini shahih dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Lebih afdhal membasuh kaki atau mengusap khuf?
Kata para ulama bahwa mengusap khuf itu dibolehkan atau disyariatkan. Tapi mana yang lebih afdhal, apakah mengusap khuf ataukah membasuh kaki? Dengan kata lain, ketika ada orang memakai khuf, kalau dikatakan membasuh kaki itu lebih afdhal, berarti dia dianjurkan untuk melepas khufnya untuk membasuh kakinya. Tapi kalau dikatakan bahwa membasuh khuf itu lebih afdhal, berarti lebih afdhal dia membiarkan khufnya untuk dia biarkan.
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam keadaan yang seperti ini. Jumhur ulama menyatakan bahwa membasuh kaki lebih afdhal daripada mengusap khuf. Sehingga ketika ada seseorang dalam keadaan memakai khuf, maka menurut jumhur ulama lebih baik bagi dia untuk melepaskannya dan membasuh kedua kakinya.
Pendapat yang kedua dalam masalah ini adalah pendapatnya para ulama dari mazhab Hambali. Mereka mengatakan bahwa mengusap khuf dalam keadaan orang sedang memakai khuf, maka mengusap khuf lebih afdhal daripada membasuh kaki. Hal ini karena keringanan dalam Allah senang apabila keringanannya diambil/dimanfaatkan oleh hambaNya.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala suka/senang apabila keringanan-keringanan yang Dia berikan dimanfaatkan atau dilakukan oleh para hambaNya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala senang apabila hukum-hukumNya yang asli dilakukan.” (HR. Ath-Thabrani)
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala yang mengatakan bahwa yang lebih afdhal itu sesuai dengan keadaan orangnya. Ketika seseorang sedang tidak memakai khuf, maka yang lebih afdhal bagi dia adalah membasuh kakinya. Tapi ketika seseorang sedang memakai khuf, maka yang lebih afdhal adalah mengusap khufnya. Ini perpaduan antara dua pendapat. Dan pendapat yang ketiga ini –wallahu a’lam- saya melihat lebih kuat karena bisa mengompromikan semua dalil yang menyebutkan masalah ini.
Batasan waktu mengusap khuf
Mengusap khuf ini dibolehkan tapi ada batasan waktunya. Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa bagi seseorang yang mukim, maka batasannya adalah sehari semalam. Adapun bagi seorang musafir yang melakukan perjalan jauh, maka batasannya adalah tiga hari tiga malam. Ini pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.
Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang lama mengatakan bahwa seorang musafir boleh mengusap khuf tanpa batasan waktu, selama dia jadi musafir, bisa tiga hari, bisa lima hari, bisa sebulan, bisa dua bulan, maka dia dibolehkan untuk mengusap khufnya tanpa batasan waktu. Kecuali apabila dia batal seperti junub, maka dia tidak boleh mengusap khuf setelah itu. Tapi kalau tidak ada pembatal mengusap khuf, maka dia dibolehkan untuk mengusap khuf terus menerus. Namun pendapat ini kurang kuat.
Hadits yang menjelaskan masalah ini sangat banyak. Di antaranya hadits dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan:
جَعَلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan tiga hari tiga malam untuk seorang yang musafir dan menjadikan satu hari satu malam untuk seorang yang mukim.”
Dan beliau di sini sedang menjelaskan tentang batasan mengusap khuf dari sisi waktunya.
Begitu pula hadits ‘Auf bin Malik Al Asyja’i Radhiyallahu ‘Anhu:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلَّمَ أمرَ بالمَسحِ على الخفَّينِ في غَزوةِ تبوكَ ثلاثةُ أيَّامٍ ولياليِهِنَّ للمسافرِ ويومٌ وليلةٌ للمُقيمِ
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mengusap kedua khuf di Perang Tabuk tiga hari tiga malam untuk seorang musafir dan sehari semalam untuk seorang mukim.” (HR. Ahmad)
Waktu permulaan mengusap khuf
Pembahasan ini penting untuk mengetahui kapan berakhirnya sehari semalam dan tiga hari tiga malam. Kita harus tahun ini menghitungnya dari kapan?
Ada lima pendapat dalam masalah ini. Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49540-mengusap-sesuatu-yang-menutupi-anggota-wudhu/